♗ Diadakan bagi seluruh lulusan SLTA, D1, D2, D3, dsb; meneruskan pendidikan tinggi ke Program D3 (Diploma Tiga) atau S1 (Sarjana) atau pindah program studi.
♗ Bagi seluruh lulusan S1 (Sarjana) atau setingkat meneruskan pendidikan tinggi ke Program S-2 / Pascasarjana (MM, MH, MPd, dsb.).
⊖
Biaya Penerimaan Mahasiswa Baru = Rp 100.000,-
⊖
Pendaftaran Calon Mhs dibuka SETIAP HARI (termasuk Sabtu dan Minggu) : Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00
⊖
Pendaftaran Mahasiswa Baru dapat dilaksanakan dng salah satu cara sbb :
langsung dilaksanakan di Kampus PTS terkait (Sekretariat P2K) atau diwakilkan.
Rangkuman Semua Penjelasan, Tabel Angsuran Biaya Pendidikan, Syarat Mahasiswa, Tata Cara & Jadwal Pendaftaran, dsb pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) terkait klik disini.
Sebagai bentuk memenuhi amanat UUD 45 Pasal 31 dan regulasi Undang-Undang SISDIKNAS, PTS tersebut mengadakan Kelas Karyawan (Hybrid) ini juga memenuhi KOMITMEN SOSIAL. Yakni memberi kesempatan seluruh lulusan SLTA, D1, D2, D3, S1 (Sarjana) atau setingkat, dsb, baik yang mempunyai waktu luang terbatas demikian pula memiliki keterbatasan finansial/keuangan, untuk meneruskan pendidikan tinggi (atau pindah program studi/jurusan) ke jenjang Sarjana atau D3 (Diploma Tiga) atau S-2 (Pascasarjana/Magister) pada program studi/jurusan yang diminati, secara patut dan berkualitas berdasarkan keunggulan PTS tersebut
"Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa." merupakan perintah UUD 45 pasal 31 ayat (3).
Demikian juga pada perintah Konstitusi 45 NKRI Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Serta berdasarkan Undang-Undang SISDIKNAS (UU-RI No.20 Th.2003 Pasal 5 ayat (5)) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Tetapi dewasa ini sebagian warga negara terdapat masyarakat yg mempunyai waktu luang terbatas (terutama pegawai / pekerja). Juga terdapat sebagian warga negara yg memiliki keterbatasan finansial/keuangan.
Biaya kuliahnya (silakan klik) dikalkulasi sedemikian rupa dng pertimbangan masak-masak dan komitmen sehingga terjangkau mahasiswa, dikarenakan selain dipermudah dgn wujud subsidi silang, demikian juga diterapkan bantuan fasilitas untuk meringankan beban dana/biaya pendidikan tanpa bunga dan tanpa agunan, agar dapat mengangsur bulanan sebagaimana kekuatan finansial / pendapatan mahasiswa/i.
Lulusannya juga dibekali dng pengetahuan, etika akademik serta profesi, keahlian dan keterampilan mengelola tim/organisasi secara sempurna pada bidang yg berdasarkan keilmuannya; keahlian bekerjasama di dlm tim, keahlian memahami ilmu serta pengetahuan terhadap etika, keahlian memahami ilmu sesuai dng bidang keahliannya, sekaligus dibekali dng keahlian untuk menerapkan teknologi informasi serta komunikasi untuk kebutuhannya.
Mhs serta lulusan Kelas Karyawan (Hybrid) demikian pula Program Perkuliahan Reguler PTS tersebut, memiliki HAK AKADEMIK, GELAR, serta IJAZAH yang SAMA, dan memiliki HAK untuk menerapkan gelarnya serta untuk meneruskan pendidikan ke jenjang yg lebih tinggi.
Untuk penjelasan gampangnya, disini ditampilkan angkutan massal menuju PTS tersebut. Tempat aktivitas kuliah di kampus lembaga perguruan tinggi terkait
Lulusan Program Srata Satu / S1, Diploma Tiga / D3 serta Srata Dua / S2 Kelas Karyawan (Hybrid) PTS tersebut ditujukan menjadi Sarjana (Srata Satu / S1), Ahli Madya (Diploma Tiga / D3) dan Magister/Master (Srata Dua / S2) sebagaimana program studi/jurusannya, yg bisa mempertinggi identitasnya dgn pembekalan ilmu serta pengetahuan, teknologi, serta seni, sehingga dapat membereskan masalah sekaligus meninggikan ilmunya.
Lulusannya memiliki keahlian penguasaan teori yg kuat sekaligus terapannya, serta keahlian profesional dan cara pandang yg sempurna; meninggikan sikap mental profesional yang berorientasi pada penuntasan solusi masalah berdasarkan alur berpikir sistem; dapat mempertinggi kajian-kajian teoritis konsepsional terkini; memiliki keahlian melakukan beraneka macam penelitian dasar demikian pula terapan.
Untuk mempercepat perolehan informasi, andaikan ingin mengcopy/print informasi secara keseluruhan tentang Kelas Karyawan (Hybrid) silakan klik "Penjelasan Tuntas Kelas Karyawan (Hybrid)" ini.
Andaikan ada hal yg kurang jelas, mohon kiranya langsung ditanyakan ke layanan info 17 jam di atas atau klik"Contact Us" ini.
Melalui situs/informasi ini, mohon bantuan Bapak/Ibu/Sdr untuk sudi kiranya turut mendorong/memotivasi keluarga/sahabat/rekan berkarier untuk meneruskan pendidikannya di PTS tersebut, baik melalui Kelas Karyawan (Hybrid) demikian pula melalui Program Perkuliahan Reguler.
Ijazah serta Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Kelas Karyawan (Hybrid) (P2K (Hybrid)) dan Program Perkuliahan Reguler adalah SAMA. Serta pada Ijazah demikian pula Transkrip terkait, tidak tertulis apakah Lulusan P2K (Hybrid) ataukah Lulusan Kuliah Reguler. Dikarenakan Kelas Karyawan (Hybrid) merupakan Program Perkuliahan Reguler dng jadwal pelajaran serta peserta kuliah yang berbeda.
Sistem pendidikan tingginya dilaksanakan dng kompetensi tinggi dan layak bagi karyawan yg sibuk dgn karirnya demikian pula bagi yg bukan karyawan.
Keahlian yg diperoleh lulusan meliputi penguasaan teori yg kuat sekaligus terapannya serta keahlian profesional dan cara pandang yang sempurna; meninggikan sikap mental profesional yang berorientasi pada penuntasan solusi masalah berdasarkan alur berfikir sistem; dapat mempertinggi kajian-kajian teoritis konsepsional terkini; memiliki keahlian melakukan beraneka macam penelitian dasar demikian pula terapan.
Selain perkuliahan tatap muka langsung dng guru besar (dosen) di dalam ruang kelas, demikian juga menerapkan bermacam-macam metode efektif melalui tugas individual terarah, tugas kelompok yang komunikatif, serta diakhiri dng bimbingan pengerjaan skripsi/tugas akhir/tesis yang terarah, terprogram dan terjadwal sehingga mhs dapat menyelesaikan pendidikan tepat pada waktunya (sesuai masa studi).
Semua Lulusannya juga dibekali dng ilmu serta pengetahuan, etika akademik serta profesi, keahlian dan keterampilan mengelola tim/organisasi secara sempurna pada bidang yg sebagaimana keilmuannya; keahlian bekerjasama di dlm tim, keahlian memahami ilmu serta pengetahuan terhadap etika, keahlian memahami ilmu sesuai dng bidang keahliannya, sekaligus dibekali dng keahlian di dalam hal menerapkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kebutuhannya.
Kualitas kurikulumnya didisain di samping berdasarkan ke KURNAS / Kurikulum Nasional, juga berdasarkan perkembangan ilmu serta pengetahuan, teknologi, seni, dan terhadap profesionalitas dunia karir serta kepentingan pendidikan tinggi lanjut ke jenjang pendidikan lebih tinggi.
Lulusan Kelas Karyawan ditujukan menjadi Sarjana (Srata Satu / S1), Ahli Madya (Diploma Tiga / D3) dan Magister/Master (Srata Dua / S2) berdasarkan dng program studi/jurusannya, yang dapat mempertinggi identitasnya dgn pembekalan pengetahuan, teknologi, serta seni, sehingga dapat membereskan problematik sekaligus meninggikan ilmunya. . . . . ➡ lihat semua
Mhs (peserta pendidikan tinggi) Kelas Karyawan (Hybrid) merupakan person yang telah kerja demikian pula person yang belum bekerja.
Para mhs ini senantiasa kompak serta saling membantu menyelesaikan kerumitan masing2. Baik kerumitan di dalam hal karir, akademik, finansial/uang, demikian pula masalah lainnya. Juga dgn lulusannya, memiliki ikatan yg kuat untuk saling membantu sesama lulusannya. . . . . ➡ tampilkan semuanya
Jadwal pelajarannya berkualitas, tidak jenuh, tidak mengganggu jadwal kerja, dan mhs masih memiliki waktu luang untuk berlibur/istirahat, dsb.
Dosen profesional sesuai bidang keahliannya.
Tidak ada ujian negara (sama dgn PTN) pada semua program studi/jurusannya.
Lulusan Kelas Karyawan (Hybrid) dapat menerapkan teknologi informasi sebagaimana bidang keahliannya; bisa menerapkan ilmu; cakap dan terampil sesuai dng bidang keahliannya; dapat menyelesaikan masalah secara logika, menerapkan data/informasi yang tersedia; bisa menerapkan konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yg tidak/kurang jelas; dapat mandiri di dalam hal karier serta upaya; dapat aktif berperan-serta dlm hal kelompok kerja.
Andaikan mahasiswa/i memperoleh tugas lembur, atau kerja dgn sistem shift (perpindahan waktu), tugas kerja ke luar kota/negeri, dsb, maka melalui mekanisme tertentu. mhs tersebut diberi ijin tidak masuk (absen) di kelas/perkuliahan pd beberapa pertemuan.
Mhs yg memiliki pekerjaan dgn sistem shift (perpindahan waktu), tetap dapat mengikuti pendidikan tinggi dng baik. Dikarenakan sistem pendidikannya dilaksanakan dng kompetensi tinggi serta berkualitas tinggi dng mengintegrasikan Kelas Karyawan (Hybrid) dan Program Perkuliahan Reguler, sehingga mhs yg kerja dgn sistem shift (perpindahan waktu) bisa mengikuti pendidikan tinggi di program lainnya dng mekanisme tertentu.
Kurikulum dan proses belajar-mengajarnya dibuat menerapkan Sistem SKS (Sistem Kredit Semester) yg dilaksanakan dgn profesional serta layak bagi mereka yg telah bekerja (karyawan / pegawai, profesional, pengusaha, dsb), sehingga mahasiswa/i yang sibuk berkarier tetap bisa menyelesaikan pendidikan tepat waktu sesuai masa studinya.
Terbaik serta terpercaya dlm hal pelaksanaan Kelas Karyawan (Hybrid), semenjak telah mempunyai syarat-syarat penting pelaksanaan program tsb, adalah :
Pelaksanaannya telah sesuai dng norma serta kode etik akademik.
Pelaksanaannya berdasarkan yg dibutuhkan oleh dunia kerja (jadwal pelajaran, sistem pendidikan, dsb).
Lulusan Kelas Karyawan (Hybrid) juga dapat berkomunikasi dng para pakar pada keilmuan yang tdk sama serta menerapkan bantuan mereka; dapat menerapkan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; dapat memulai rintisan pembentukan unit bisnis mandiri berdasarkan bidang keahliannya, dapat mengikuti perkembangan baru pada bidang keahliannya, serta mengadakan penelitian.
Kompetensi dasar lulusan Kelas Karyawan (Hybrid) adalah memiliki kualitas serta integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis demikian pula moral; dapat menyesuaikan diri dng perubahan-perubahan; menyadari bahwa pengetahuan senantiasa maju dan berkembang; dapat menelusuri serta memperoleh informasi ilmiah; mengetahui cara dan bisa senantiasa belajar; di dalam hal menangani tiap masalah, dapat mengungkap struktur dan inti problematik serta menetapkan prioritas tahapan penuntasannya.
Mahasiswa/i yang tidak lulus suatu mata pelajaran (mata kuliah), dapat mengulang mata pelajaran (mata kuliah) terkait di semester atau tahun / periode berikutnya (kapan saja) tanpa dipungut biaya tambahan. . . . . ➡ tampilkan lengkap